Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adlah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar